Hukum Berjabat Tangan dengan Nonmuhrim

Hukum Berjabat Tangan dengan Nonmuhrim

    Ayatullah Sistani menjelaskan fatwa tentang hukum berjabat tangan dengan nonmuhrim baik dari kalangan muslimin maupun ahli kitab. Dalam sebuah istifta yang dikirimkan kepada marja’ agung Mazhab Syiah ini, Ayatullah menjelaskan sebagai berikut: Tanya: Apakah kita bisa berjabat tangan dengan seorang wanita asing dengan tanpa tujuan syahwat apapun? Jawab: Jika terdapat penghalang seperti kaos tangan, maka tidak masalah berjabat tangan dengan wanita nonmuhrim. Tanya: Apakah boleh kita berjabat tangan dengan seorang kafir atau ahli kitab sedangkan tangan kita basah? Jawab: Jika kita yakin bahwa tangan orang kafir tersebut najis atau berasal dari golongan nonahli kitab, maka kita harus mencuci tangan terlebih dahulu sebelum mengerjakan salat. Tanya: Jika kita menolak untuk berjabat tangan, maka akan timbul masalah, hubungan kekeluargaan terputus, atau orang tua akan protes. Bolehkah kita berjabat tangan dengan nonmuhrim? Jawab: Tidak boleh kita berjabat tangan dengan nonmuhrim, kecuali menggunakan penghalang. Tanya: Anak perempuan sedang berkuliah di jurusan kedokteran. Ia kadang-kadang harus menyentuh tangan nonmuhrim. Apakah hal ini boleh? Jawab: Tidak boleh, kecuali dalam kondisi terpaksa (darurat). Tanya: Di negara-negara Eropa, berjabat tangan dinilai sebagai sebuah pengucapan salam. Kadang-kadang jika kita tidak berjabat tangan, maka hal ini akan menyebabkan kita dikeluarkan dari pabrik atau sekolah. Bagaimana hukum berjabatan tangan dengan nonmuhrim dalam kondisi seperti ini? Jawab: Jika hal ini tidak bisa ditangani dengan menggunakan kaos tangan atau alat yang serupa, maka boleh berjabat tangan dengan nonmuhrim asalkan tidak berjabat tangan ini dapat menimbulkan bahaya dan kerugian yang sangat memberatkan. [Islamic-sources/www.alhassanain.org]