Daras Fikih Ibadah: Ringkasan Fatwa Imam Ali Khamene'i

Daras Fikih Ibadah: Ringkasan Fatwa Imam Ali Khamene'i
Author :
Editor :
Interpreter :
Publisher :
Publish number :
Kedua
Publication year :
2013
Publish location :
Jakarta
Number of volumes :
1
ISBN :
978-979-1193-33-7
(0 Votes)

(0 Votes)
Daras Fikih Ibadah: Ringkasan Fatwa Imam Ali Khamene'i
Ibadah adalah jantung kehidupan seorang mukmin—penghubung antara hamba dan Tuhannya. Namun, pelaksanaannya memerlukan pemahaman yang benar sesuai kaidah fikih. Daras Fikih Ibadah: Ringkasan Fatwa Imam Ali Khamene'i hadir sebagai panduan praktis bagi kaum muslimin untuk memahami hukum-hukum ibadah secara ringkas, sistematis, dan berdasarkan fatwa seorang marjaʿ terkemuka, Imam Ali Khamene’i (semoga panjang umurnya). Tentang Buku Buku ini menyajikan ringkasan fikih ibadah berdasarkan fatwa dan pandangan Imam Ali Khamene’i, disusun dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami oleh pelajar, santri, dan masyarakat umum. Pembahasan mencakup hukum-hukum dasar seputar taharah (bersuci), salat, puasa, zakat, haji, dan ibadah-ibadah lain, dilengkapi dengan penjelasan praktis dan contoh kasus yang sering muncul dalam kehidupan sehari-hari. Yang Akan Anda Pelajari Dalam buku ini, pembaca akan menemukan: Prinsip-prinsip umum fikih ibadah menurut fatwa Imam Ali Khamene’i. Penjelasan tentang tata cara wudu, tayamum, dan salat yang benar. Hukum-hukum puasa Ramadhan dan qadha-nya. Panduan seputar zakat, khumus, dan infak dalam kerangka syariat. Penjelasan ringkas tentang manasik haji dan adab spiritualnya. Tentang Penulis Muhammad Ridha Musyafiqi Pur adalah peneliti dan pengajar bidang fikih dan ushul, yang aktif dalam upaya menyederhanakan kajian hukum Islam untuk masyarakat luas. Karya ini merupakan hasil telaah dan penyusunan ulang fatwa-fatwa Imam Khamene’i agar mudah dipahami tanpa mengurangi ketepatan hukumnya. Untuk Siapa Buku Ini Buku ini ditujukan bagi para pelajar, santri, da’i, dan seluruh muslim yang ingin memahami dasar-dasar fikih ibadah secara praktis sesuai panduan fatwa Imam Ali Khamene’i, serta menjadikan ibadahnya lebih sahih dan bermakna.






