Mengaji Tafsir Al-Mizan dari dua Ustaz

Al-Mizan merupakan karya tafsir yang memiliki pengaruh kuat dalam tradisi pemikiran Syiah. Tadarus Ramadhan yang diselenggarakan oleh Jaringan Islam Liberal (17/07) lalu, mengaji kitab ini dengan menghadirkan Dr. Muhsin Labib dan Abdul Moqsith Ghazali sebagai narasumber. Kitab ini ditulis oleh Thabathaba'i, seorang ulama yang kemudian mendapat julukan Alamah karena keluasan ilmunya. Thabathaba'i menulis al-Mizan sejak tahun 1956-1971 atau dalam rentan waktu 15 tahun. Kitab ini merupakan kumpulan makalah yang disajikan Thabathaba'i untuk mahasiswanya, hingga kemudian dibukukan atas dorongan dan dukungan dari banyak pihak. Al-Mizan merupakan karya tafsir yang memiliki pengaruh kuat dalam tradisi pemikiran Syiah. Tadarus Ramadhan yang diselenggarakan oleh Jaringan Islam Liberal (17/07) lalu, mengaji kitab ini dengan menghadirkan Dr. Muhsin Labib dan Abdul Moqsith Ghazali sebagai narasumber. Kitab ini ditulis oleh Thabathaba'i, seorang ulama yang kemudian mendapat julukan Alamah karena keluasan ilmunya. Thabathaba'i menulis al-Mizan sejak tahun 1956-1971 atau dalam rentan waktu 15 tahun. Kitab ini merupakan kumpulan makalah yang disajikan Thabathaba'i untuk mahasiswanya, hingga kemudian dibukukan atas dorongan dan dukungan dari banyak pihak. Banyak yang memahami Syiah sebagai mazhab. Uniknya, Syiah bisa juga dipandang sebagai trend kesadaran. Dr Muhsin Labib mengatakan, apabila Syiah dipandang sebagai trendkesadaran maka seseorang tidak perlu memiliki keterikatan teologis dengan mazhab tertentu. Sebagian masyarakat intoleran begitu mudah menarik Syiah ke dalam arena benturan mazhab, sehingga melahirkan tradisi takfiri yang kerap berujung pada pertumpahan darah, sebagaimana penyerangan warga Syiah di Sampang, Madura. Thabathaba’i banyak merujuk pada kitab-kitab sunni seperti al-Durr al-Mantsur karya Jalaluddin al-Suyuthi Jami’ al-Bayan karya al-Thabari, Ruhul Ma’ani karya al-Alusi; Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil karya al-Baydhawi, al-Jawahir karya Thanthawi Jauhari. Selain itu Al Mizan juga kerap merujuk kitab-kitab Syiah seperti Tafsir al-’Ayyasyi, Tafsir al-Qummi, Ushul al-Kafi, Tafsir al-Burhan karya Hasyim al-Bahran. Oleh karenanya menurut hemat penulis lahirnya Al Mizan karya Thabatha’i merupakan suatu titik temu dalam corak pemahaman penafsiran dalam sunni-syiah. Dalam pemaparannya Muhsin Labib menjelaskan secara umum beberapa ragam motode dalam ilmu tafsir. Pertama, model tekstual, yaitu metode dengan mengumpulkan riwayat-riwayat yang memiliki kesamaan baik teks maupun konteks. Kedua, metode rasional yang menjadikan logika dan spekulasi rasional sebagai penguat interpretasi dengan tetap menjaga koherensi makna dan kata. Ketiga, motode simbolik, yaitu tafsir yang mempehatikan aspek konotasi ketimbang denotasi guna menyingkap makna hakiki di balik setiap kata dalam ayat, seperti yang dilakukan Ibnu Arabi. Keempat, metode linguistik (hermeneutika) yang meneliti setiap istilah dan peran yang terkandung dalam ayat-ayat al-Quran serta relasinya dengan kesusastraan. Kelima, metode komprehensif yaitu pola tafsir yang mengapresiasi dan menggabungkan seluruh metode di atas. Tafsir Al Mizan ditulis menggunakan metode tahlili, sebuah metode yang menjelaskan kandungan ayat-ayat Al Quran dari berbagai seginya dengan memperhatikan runtutan ayat-ayat Al Quran sebagaimana tercantum dalam mushaf. Selain itu tafsir Al Mizan dikenal sebagai tafsir filosofis. Di samping itu, melalui kitab inilah dunia pertama kalinya dikenalkan dengan metodologi tafsir al-Quran bi al-Quran. Metode ini merupakan salah satu model tafsir yang paling efektif. Dalam kitab Adwa’ al-Bayandiilustrasikan penggunaan metode ini meliputi beberapa kategorisasi, di antaranya memberikan rincian untuk apa yang telah diringkas (Tafsil al-Mujmal), membatasi yang mutlak (Taqyid al-Mutlaq), menspesifikasi yang general (Takhsis al-Amm), menjelaskan implikasi dari satu ayat ke ayat lain, menjelaskan satu kata dengan kata lain, menjelaskan satu makna dengan makna lain, menjelaskan bentuk linguistik dalam satu ayat dengan arti lain yang terdapat dalam ayat lain. Muhsin Labib berkata “Tafsir al-Quran bi al-Quranbertujuan supaya tidak ada hadits yang lebih jelas darinya, karena hadits meskipun itu adalah wahyu tetap tidak bisa diposisikan se-orisinil dan se-otentik Al Quran. Karena di dalam proses penafsiran ada proses periwayatan, maka inilah yang kemudian meruncingkan perbedaan pendapat di kalangan mufassir. Metode al-Quran bi al-Quran yang diajukan Thabathaba’i mempersempit peluang sengitnya perbedaan pendapat tersebut”. Selain itu bagi Muhsin, Tafsir Al Mizan karya Alamah Thabathaba’i tidak seperti ulama syiah lainnya yang terkesan alergi terhadap Abu Hurairah, melalui karyanya pembaca justru akan reuni dengannya. Kecenderungan Alamah Thabathaba’i dalam menafsirkan al-Quran secara umum dikategorikan sebagai tafsir yang multi disiplin. Artinya, segala bidang keilmuan mencoba ditampilkan dalam kitab tafsir ini. Hal demikian tak lepas dari penguasaan Thabathaba’i dalam berbagai disiplin ilmu. Terdapat beberapa contoh penafsiran yang cukup menarik dari al-Mizan, misalnya saja tentang nikah mut’ah. Muhsin dalam presentasinya menyebutkan bahwa nikah mut’ah merupakan kompensasi bagi seseorang yang tidak mampu melakukan nikah secara permanen, dengan nikah mut’ah maka ia bisa terhindar dari perbuatan zina. Dalam kitab Al Mizan jilid 4 halaman 306, disebutkan bahwa nikah mut’ah dapat dilakukan dalam tempo satu hari, satu minggu, ataupun satu bulan. Satu hal yang kerap menjadi perdebatan antara sunni-syiah adalah mengenai waktu shalat. Berbeda dengan Sunni yang memercayai adanya lima waktu shalat, kalangan Syiah meyakini tiga waktu shalat saja dalam sehari. Muhsin mengklasifikasikan waktu shalat menjadi dua yakni waktu dinamis dan statis. Syiah waktu shalatnya itu dinamis, berbeda dengan Sunni yang waktu shalatnya statis. Dinamisasi waktu shalat dalam Syiah tercermin melalui waktu shalat yang tidak bisa dilakukan sebelum shalat diwaktu sebelumnya dilakukan. Jadi sebagai contoh tidak bisa kaum syiah melakukan shalat maghrib sebelum dilakukan shalat ashar, tetapi bagi kaum sunni hal tersebut bisa dilakukan. singkatnya begitu. Di akhir pemaparan, Muhsin menegaskan bahwa waktu shalat yang scientificitu yang waktu shalatnya dinamis yang mengutamakan relevansi dan efektivitas sebuah fiqih. Meskipun Al Mizan banyak mempengaruhi tradisi Syiah namun Muhsin menegaskan tetap tidak ada sakralisasi dalam kitab-kitab tertentu dalam tradisi Syiah, terbukti dari banyaknya kitab yang mengkritik al Mizan salah satunya seperti Al Mizan fil Mizan. Sementara itu Abdul Moqsith Ghazali dalam paparannya menyebutkan beberapa penilaian tentang tafsir Al Mizan, misalnya merujuk pada pandangan Abu Qasim Razzaqi bahwa al-Mizan memiliki kualitas istimewa dibanding karya-karya keislaman terutama tafsir yang pernah ditulis para sarjana Islam, baik Sunni maupun Syiah. Selain itu Murtada Muthahari yang juga merupakan murid dari Alamah Thabathaba’i pernah berkata, al-Mizan adalah karya terbesar yang pernah ditulis orang sepanjang sejarah kejayaan Islam. Diperlukan jwaktu 60-100 tahun sampai orang bisa menyadari kebesaran karya Alamah Thabathabai ini. Moqsith, dalam penjelasannya tentang tafsir Al Mizan yang merujuk pada beberapa sumber digolongkan sebagai Tafsir bi al-Ma’tsur. Bahkan al Mizan menolak penggunaan nalar dalam metode penafsiran. Dari sudut mazhab fiqihnya, al-Mizan condong pada madzhab Ja’fari. Dari segi aliran, tak bisa ditutupi al-Mizan beraliran Syiah, yaitu aliran yang lebih banyak merujuk kepada Ahli Bait dalam menafsirkan al-Qur’an. Dari segi corak, banyak orang memasukkan al-Mizan ke dalam corak tafsir isyari, tafsir sufi, tafsir ramzi. Pandangan Qur’anik dalam Al Mizan juga menegaskan bahwa kisah-kisah yang ada dalam al-Qur’an adalah fakta, bukan fiksi. Seperti kisah terbelahnya lautan, tongkat jadi ular, Yunus dalam perut Ikan, keluarnya air dari batu, Yesus menghidupkan orang mati. Kisah-kisah tersebut dipandang sebagai suatu fakta yang tidak terbantahkan. Moqsith juga mengatakan bahwa dalam tafsir al Mizan, maka yang paling banyak diserang adalah Bani Umayyah dan kroni-kroninya yang dianggap melakukan pengkhianatan. Bahkan, Yazid ibn Mu’awiyah memang nyata terlibat dalam pembunuhan Imam Husain. “Berbeda dengan Syi’ah yang hingga sekarang melibatkan diri dalam menyampaikan kutukan pada Bani Umayyah, maka kelompok Sunnibersikap pasif, Mungkin mereka ingin membangun Islam ke depan, bukan bergerak mundur ke belakang,” imbuhnya. Selain itu Moqsith juga tidak menemukan satu kutipan dalam al-Mizan yang berisikecaman terhadap Para Sahabat terdekat Nabiseperti Abu Bakar, Umar ibn Khattab, Utsman ibn Affan. Menanggapi argumentasi Moqsith tentang pembenaran cerita al Quran, Muhsin mengatakan bahwa pembuktian terhadap cerita dalam ayat-ayat Al Quran jangan dilihat dari segi scientific. Karena baginya metode sains dalam pembuktian cerita al Quran terlalu menyediakan ruang kalkulus progresifitas sehingga menjadikan temuan-temuan atau kalkulasi scientific sebagai aksioma yang menegasikan secara total dalam wahyu Tuhan. Hal tersebut akan menjerumuskan pembaca dalam lingkaran blunder. Bagi Muhsin, sains tidak benar-benar eksak dan dalam agama terdapat hal-hal yang menjadi konsekuensi logis dari sebuah keyakinan yang tidak dapat diganggu gugat. Termasuk tidak dapat digugat oleh pemahaman scientific. Pembicaraan Muhsin cenderung memperkuat argumentasi Thabathaba’i dalam tafsir al Mizan. Kembali pada argumentasi Thabathaba’i tentang cerita atau mukjizat dalam Al Quran adalah sebuah fakta, Moqsith memberikan pemahaman tentang mukjizat yang dibagi menjadi dua, yakni mukjizat abadi dan temporal. Baginya mukjizat abadi tidak bisa lagi dibuktikan dengan akal sehat dan kontektualitas historis, namun mukjizat temporal yang seharusnya dikritisi lebih dalam. Ini artinya mukjizat tidak semata-mata turun dari langit. Moqsith memberikan contoh tentang adanya pesawat di jaman modern, baginya apabila pesawat ada pada masa kenabian mungkin saja hal tersebut dikatakan mukjizat Karena bagaimana mungkin bobot pesawat yang sangat berat bisa terbang dan melayang di udara. Tentu bagi zaman modern berkat kemajuan sains dan teknologi hal tersebut sudah menjadi hal biasa, tetapi apabila hal tersebut terjadi di masa kenabian maka hal tersebut menjadi luar biasa atau bisa dikatakan sebagai mukjizat. Cerita dalam Al Quran tetap harus dibantu oleh bukti arkeologis untuk membantu cerita dalam Al Quran itu adalah fiksi atau tidak. Bagi Moqsith ketika kita mengatakan Al Quran itu fiksi bukan berarti itu menurunkan bobot nilai dari Al Quran itu sendiri. Di akhir diskusi, Moqsith menjelaskan hubungan antara sunni-syiah dari segi perbedaan fiqih yakni tentang waktu shalat dan nikah mut’ah. Baginya tidak diragukan lagi bahwa kedua hal tersebut banyak yang menjadi titik tengkar dari dulu hingga sekarang. Menurutnya Jika dua hal ini dianggap menjadi bagian dari produk ijtihad (fiqih), maka mestinya perselisihan itu tak perlu berlarut hingga sekarang. Tidak diragukan lagi terkadang hal-hal yang sifatnya furruiyah bisa menimbulkan pecikan api pertengkaran yang lebih besar ketimbang perbedaan-perbedaan yang sifatnya ushul. Klaim-klaim kebenaran sendiri atas mazhab yang dianut menjadi biang konflik dari masing-masing sekte untuk bisa saling menyesatkan satu sama lain. Padahal kalau dilihat dari aspek historis, hubungan sunni-syiah bila dicari ke akar rumput juga terdapat hubungan harmonis, misalnya hubungan guru dan murid antara Imam Jafar as Sidiq yang banyak memberikan ilmu-ilmunya kepada Abu Hanifah, begitupun juga hubungan antara Abu Hanifah dengan Zaid bin Ali yang juga menularkan ilmu-ilmunya yang didapat dari Imam Jafar. Namun kisah manis tersebut kini hanyalah sekadar romantisme masa lalu yang sulit terulang. Hubungan manis tersebut seharusnya bisa menjadi renungan entah kenapa kini hubungan sunni-syiah menjadi sangat menakutkan bagaikan sebuah Leviathan yang siap menerkam satu sama lain? Wallahu A’lam Bisshawab.