Nikah Mut'ah Halal atau Haram?
Nikah Mut'ah Halal atau Haram?
Author :
Editor :
Publisher :
Publish number :
1
Publication year :
2012
Publish location :
Banjarmasin
Number of volumes :
1
ISBN :
978-602-19736-0-8
(0 Votes)
(0 Votes)
Nikah Mut'ah Halal atau Haram?
Perdebatan nikah mut'ah telah berlangsung sejak lama, sehingga memunculkan dua mainstream pemikiran dalam wacana hukum Islam, yaitu yang mengharamkan dan yang menghalalkannya. Dalam masalah ini, kelompok umat Islam yang mengharamkannya kebanyakkanya datang dari kaum Sunni/mazhab Sunni seperti empat imam mazhab, mereka mengakui bahwa nikah mut'ah pernah dihalalkan pada awal Islam akan tetapi akhirnya diharamkan sampai hari kiamat oleh Nabi SAW melalui hadisnya. Sedangkan yang menghalalkannya datang dari kelompok Ja'fari (nama lain dari syi'ah Imamiyah Itsna' Asyariyah), mereka berpendapat bahwa nikah mut'ah halal sampai hari kiamat tidak ada nash yang menghapusnya. Pendapat yang dikemukakan oleh kedua mazhab tentang hukum nikah mut'ah sangat menarik untuk dikaji. Hal tersebut memberikan kesempatan kepada penyusun untuk menyikap metode istidlal yang dipergunakan oleh kedua mazhab terhadap status hukum nikah mut'ah sehingga melahirkan implikasi hukum yang kontraversial yaitu halal dan haram. Dikarenkan kajian ini adalah kajian istidlal maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan usul fikih, yaitu pendekatan yang digunakan untuk mengetahui istidlal yang dipakai oleh kedua mazhabtersebut. Selamat membaca buku ini semoga mermanfaat....