Dasar-dasar Hukum Islam

Dasar-dasar Hukum Islam
Author :
Editor :
Publisher :
Publish number :
Kedua
Publication year :
1994
Publish location :
Malang
Number of volumes :
1
(0 Suara)

(0 Suara)
Dasar-dasar Hukum Islam
Buku Dasar-dasar Hukum Islam merupakan karya pengantar penting yang menyajikan prinsip-prinsip mendasar dalam kajian hukum Islam (fiqh) dan metodologi uṣūl al-fiqh. Disusun oleh Muhsin Labib dengan merujuk pada karya para ulama terkemuka, buku ini menghadirkan pendekatan ilmiah dan terstruktur bagi para pelajar dan peneliti yang ingin memahami bagaimana hukum Islam dibangun, dikembangkan, dan diterapkan dalam kehidupan umat.
Tentang Buku
Disadur dari dua karya berbahasa Arab—Madkhal karya Yusuf Amr dan Uṣūl al-Baḥts karya Dr. Abdul Hadi al-Faḍli—buku ini memadukan kejelasan konseptual dengan kepraktisan penjelasan. Di dalamnya dibahas topik-topik penting seperti pengertian hukum Islam, sumber-sumber hukum (Al-Qur’an, sunnah, ijmaʿ, dan ʿaql), metode istinbāṭ (penggalian hukum), dan dasar-dasar logika penelitian hukum Islam. Gaya penulisan yang sistematis dan ringkas membuat buku ini mudah diakses tanpa kehilangan ketajaman akademisnya.
Apa yang Akan Anda Temukan
-
Pengantar komprehensif tentang struktur dan prinsip hukum Islam.
-
Penjelasan tentang sumber-sumber utama dan sekunder hukum Islam.
-
Panduan metodologis dalam penelitian dan penetapan hukum syarʿi.
-
Perbandingan antara pendekatan klasik dan kontemporer dalam uṣūl al-fiqh.
-
Pemahaman logis tentang keterkaitan antara akal, wahyu, dan praktik keagamaan.
Tentang Penulis
Muhsin Labib adalah cendekiawan dan penulis Muslim Indonesia yang dikenal karena kontribusinya dalam penyebaran kajian Islam rasional dan metodologis. Melalui karya-karyanya, ia berupaya menjembatani antara tradisi keilmuan klasik Islam dan konteks pemikiran modern. Dasar-dasar Hukum Islam mencerminkan komitmennya untuk memperkenalkan disiplin hukum Islam secara ilmiah dan mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Untuk Siapa Buku Ini
Buku ini ditujukan bagi mahasiswa, pengkaji hukum Islam, dan pembaca umum yang ingin memahami kerangka teoritis hukum Islam, serta bagi mereka yang tertarik mempelajari metodologi berpikir ilmiah dalam tradisi uṣūl al-fiqh.
!





