Hukum Waris Menurut Imam Ja'far Shadiq

Hukum Waris Menurut Imam Ja'far Shadiq

Hukum Waris Menurut Imam Ja'far Shadiq

Interpreter :

Muhammad Al-kaf

Publish number :

1

Publication year :

2001

Publish location :

Jakarta

Number of volumes :

1

ISBN :

979-3018-03-8

(0 Votes)

QRCode

(0 Votes)

Hukum Waris Menurut Imam Ja'far Shadiq

Dari sekian persoalan krusial yang menentukan keutuhan sebuah keluarga adalah persoalan waris. Tak jarang, kalau musyawarah keluarga tidak menemukan jalan keluar, alias mentok, maka ditempuhlah jalur hukum di pengadilan. Kalau sudah seperti ini kejadiannya, siap-siaplah untuk mengorbankan energi, waktu, uang, emosi dan bahkan silaturrahmi. Semuanya untuk mencari keadilan. Keadilan menurut siapa? Menurut ahli waris ataukah menurut syariat? Dalam persoalan hukum waris ini, Imam Ja'far Shadiq cukup brilian, sangat rasional dan argumentatif (didukung oleh nas). Fatwa-fatwanya sungguh memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan, sekaligus juga membuktikan betapa adilnya hukum Allah. Maka tidak aneh kalau kemudian banyak tokoh Ahlussunnah belakangan ini mulai melirik fatwa-fatwa warisnya. Yang menonjol dari analisis Imam Ja'far Shadiq adalah, beliau lebih mengedepankan urutan prioritas ahli waris menurut garis hubungan darah ketimbang hubungan darah tanpa prioritas. Buahnya, keputusan hukum diperoleh dengan cara yang sangat simpel, tidak berliku dan memenuhi rasa keadilan. Jangan heran kalau anak perempuan tunggal mewarisi seluruh peninggalan orang tuanya. Padahal dalam mazhab Ahlusunnah, anak perempuan tunggal hanya memperoleh sebagian tertentu saja, dan sisanya menjadi hak orang yang hubungan darahnya lebih jauh dibanding sang nak, misalnya kakek, paman, cucu, dan seterusnya. Buku ini sangat memperkaya khazanah pemikiran kita dalam masalah fiqih. Dan bisa jadi akan menjadi jalan pilihan Anda saat memasuki belantara yurisprudensi Islam yang penuh liku dan pertentangan.