Fikih Musafir

Fikih Musafir

Fikih Musafir

Interpreter :

Miqdad Turkan

Publish number :

Pertama

Publication year :

2009

Publish location :

Jakarta

Number of volumes :

1

ISBN :

978-979-17676-6-8

(0 Votes)

QRCode

(0 Votes)

Fikih Musafir

Perjalanan (safar) adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia—baik untuk ibadah, pekerjaan, maupun kebutuhan sosial. Namun, dalam Islam, setiap perjalanan memiliki ketentuan hukum yang spesifik. Fikih Musafir hadir sebagai panduan lengkap bagi kaum muslimin untuk memahami hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan salat dan puasa selama bepergian, berdasarkan kajian fikih yang mendalam dan argumentatif. Tentang Buku Buku ini menguraikan secara sistematis ketentuan fikih seputar safar (perjalanan), mencakup dasar-dasar hukumnya dalam Al-Qur’an dan hadis, syarat-syarat sahnya salat qashar (dipersingkat), ketentuan puasa bagi musafir, serta berbagai situasi praktis yang sering dihadapi dalam kehidupan modern. Abdul Hadi Muhammad Taqi Hakim memadukan ketelitian ilmiah dengan penjelasan praktis, menjadikannya mudah dipahami oleh pembaca dari berbagai latar belakang. Yang Akan Anda Pelajari Dalam buku ini, pembaca akan menemukan: Dalil Al-Qur’an dan hadis tentang hukum perjalanan (safar). Ketentuan salat qashar dan jamaʿ (menggabungkan dua salat) bagi musafir. Hukum puasa Ramadhan saat dalam perjalanan dan cara qadha-nya. Klasifikasi jenis perjalanan: wajib, sunnah, mubah, dan makruh. Kasus-kasus kontemporer seperti perjalanan dengan pesawat, pekerjaan luar kota, dan batas wilayah mukim. Tentang Penulis Abdul Hadi Muhammad Taqi Hakim adalah seorang ulama dan peneliti fikih kontemporer yang dikenal karena analisisnya yang mendalam terhadap sumber-sumber hukum Islam. Karya-karyanya banyak digunakan di lembaga-lembaga pendidikan agama karena menggabungkan pendekatan tekstual dan rasional dalam memahami syariat. Untuk Siapa Buku Ini Buku ini ditujukan bagi pelajar ilmu fikih, mahasiswa studi Islam, para da’i, dan setiap muslim yang sering melakukan perjalanan dan ingin memahami tata cara ibadahnya dengan benar sesuai syariat.