Hak & Kewajiban Istri dalam Islam

Hak & Kewajiban Istri dalam Islam

Hak & Kewajiban Istri dalam Islam

Publish number :

Pertama

Publication year :

2002

Publish location :

Jakarta

Number of volumes :

1

ISBN :

979-3018-31-3

(0 Votes)

QRCode

(0 Votes)

Hak & Kewajiban Istri dalam Islam

Dalam kehidupan rumah tangga, peran seorang istri bukan sekadar pelengkap, tetapi pilar penting dalam membangun keluarga yang harmonis dan bernilai ibadah. Buku Hak & Kewajiban Istri dalam Islam hadir untuk menuntun para muslimah memahami kedudukan mereka dengan panduan yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Tentang Buku Karya ini menjelaskan secara mendalam hak-hak dan tanggung jawab istri dalam bingkai ajaran Islam yang penuh keseimbangan dan kasih sayang. Penulis menguraikan bagaimana Islam menempatkan istri dengan penuh penghormatan, bukan hanya sebagai pasangan hidup, tetapi juga sebagai pendidik generasi dan penjaga nilai-nilai moral dalam rumah tangga. Yang Akan Anda Pelajari Dalam buku ini, pembaca akan menemukan: Penjelasan tentang hak-hak istri atas suami, termasuk nafkah, perlakuan yang baik, dan kehormatan diri. Kewajiban-kewajiban istri terhadap suami dan keluarga, dalam batas syariat yang adil dan proporsional. Prinsip keharmonisan rumah tangga berdasarkan cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah). Pandangan Islam terhadap peran perempuan dalam masyarakat tanpa menyalahi fitrah dan nilai keagamaan. Contoh teladan dari kehidupan para istri Nabi (peace be upon him and his Family) dan wanita salehah sepanjang sejarah Islam. Tentang Penulis Ridha Bak Najjad dikenal sebagai penulis dan pendidik yang fokus pada kajian keluarga islami dan etika sosial. Gaya tulisannya yang jelas dan berimbang menjadikan karya-karyanya mudah dipahami oleh berbagai kalangan, baik akademisi maupun masyarakat umum. Untuk Siapa Buku Ini Buku ini ditujukan bagi para istri, calon istri, dan siapa pun yang ingin memahami peran perempuan dalam Islam secara benar dan proporsional, agar tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.